SIDRAP, MNC — Tiga terduga pelaku pencuri kotak amal di sejumlah masjid di wilayah Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, Sulsel berhasil diamankan petugas kepolisian setempat.
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo dalam konferensi pers, Jumat pagi (14/1/2022) mengungkapkan, ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RSD (18), ZLF (15), dan IRW (14).
“Semuanya warga Kelurahan Salomallori, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap,” papar Ponco Indriyo didampingi Kapolsek Duapitue, AKP Kamal di Markas Polres Sidrap.
Disebutkannya, kasus pencurian kotak amal masjid ini diungkap oleh personil Unit Khusus Reskrim Polsek Duapitue, pekan lalu. “Ada 8 TKP yang ditempati para terduga melakukan pencurian. Mereka mempelajari kondisi masjid sebelum beraksi,” ujar Ponco.
Dia mengatakan, alasan terduga pelaku mencuri uang sumbanfan jemaah di beberapa masjid tersebut karena desakan ekonomi. “Dari tiga terduga pelaku, dua di antaranya bersaudara yang hidup tanpa ibu dan hanya tinggal bersama ayahnya,” jelas Ponco.
Terduga pelaku, RSD (18) dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan (4) KHUPidana. “Sedangkan dua lainnya yang masih di bawah umur itu BAP displit dua bagian masing-masing ZL dan IRW diancam Pasal 363 ayat (1) ke (3) dan (4) KHUPidana junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. DP