SIDRAP, MNC — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap, Polda Sulsel kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ukuran besar.
Tidak tanggung-tanggung, kali ini petugas berhasil mengamankan sabu seberat 500 gram atau setengah kilogram yang diduga merupakan jaringan internasional.
“Sabu ini disita dari tangan tiga orang terduga pelaku. Mereka diduga kurir yang disewa untuk mengantar,” ujar Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo dalam konferensi pers, Jumat (14/1/2022).
Dia menambahkan, ketiga terduga pelaku yang diringkus pada 8 Januari 2022 lalu itu masing-masing bernama Ansar Sari (34), Mansur Coda (40), dan Zainuddin Donding (41).
“Semuanya warga Desa Sumpangmango, Kecamatan Pituriawa, Sidrap,” terang Ponco didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Idham A. Inong.
Ponco menambahkan, barang larangan yang diduga berasal dari Malaysia tersebut terlebih dahulu singgah di Provinsi Kalimantan Timur sebelum sampai ke Kabupaten Sidrap.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku diancaman pidana kurungan paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Ponco. DP