SIDRAP, MNC –– Sepanjang Januari hingga Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap mengamankan sedikitnya 64 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari sejumlah kasus.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah di depan Gedung Satuan Reserse Narkoba Markas Polres Sidrap, Rabu siang (10/8/2022).
Dalam keterangannya, Erwin Syah. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar menjabarkan data penanganan perkara narkoba selama satu semester atau enam bulan terakhir ini terdiri dari 48 jumlah laporan polisi dengan tersangka sebanyak 64 pelaku.
“Untuk tahap kedua sebanyak 25 kasus dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan sisanya 23 perkara masih sementara dalam tahap penyidikan,” terang Erwin Syah.
Sementara, lanjut Kapolres, tersangka pelaku yang berjumlah 64 orang terdiri dari 58 laki-laki dan 6 wanita ditambah 1 orang terduka anak di bawah umur dengan barang bukti sabu-sabu seberat 698,2576 gram, 62 butir ekstasi, dan 995 butir.
“Peran tersangka sebagai pengedar atau kurir dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2 dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Erwin Syah.
Untuk itu, tambahnya, para tersangka diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 milyar. DP