• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 20 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Sepasang Suami Istri Selundupkan Barang Terlarang, Digagalkan Polresta Bulungan

Irwan by Irwan
3 April 2024
- Hukum & Kriminal
0
A A
18
Bagikan
45
Melihat
PostingBagikanTwit

TANJUNG SELOR, MERPOS – Sat Resnarkoba Polresta Bulungan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis sabu, dengan berat sekitar 4 kilogram (kg), dengan tersangka AR dan DA yang merupakan sepasang suami istri, di Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor, pada Rabu, 27 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 17.00 Wita.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H didampingi sejumlah PJU Polresta Bulungan, dalam press release yang digelar di Mapolresta Bulungan, Selasa (2/4/2024).

Dikatakan, pasca diamankannya kedua tersangka yang merupakan suami istri tersebut. Hingga dilakukan interogasi diketahui bahwa, sabu yang dikemas menjadi 4 bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan “GUANYIWANG” akan dikirim dan diterima oleh seseorang di Sangata.

BacaJuga

Empat Mantan Petinggi DPRD Sulsel Sepakat Sebut Anggaran Proyek Nanas Rp60 M Tak Pernah Dibahas 

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Akhirnya, pada Kamis, 28 Maret 2024, personel Sat Resnarkoba melaksanakan pengembangan, dengan metode Control Delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangata.

Lalu, selang sehari atau Jum’at, 29 Maret 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, TN (saat ini DPO) mengirim pesan ke HP DA bahwa, orang yang akan menerima sabu tersebut dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima Sabu.

Kemudian personel Sat Resnarkoba janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut, di depan Rumah Sakit Medikal Sangata Kabupaten Kutai Timur. Sekitar pukul 22.00 Wita orang yang akan menerima sabu tersebut, yang kemudian diketahui bernama GA, datang mengambil sabu dan langsung dilakukan penangkapan oleh Personil Sat Resnarkoba.

Dari hasil interogasi GA menyampaikan bahwa, dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ (DPO lainnya). Lanjut Kapolresta, pada rincian Barang Bukti (BB) yang diamankan dari ketiga tersangka.

Adapun BB tersebut, 4 (empat) bungkus pelastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan “GUANYIWANG” berisikan Narkotika jenis Sabu dengan Bruto 4.106,39 Gram. 1 (satu) Tas kain warna Abu-abu bertuliskan MC Donald. 1 (satu) buah Travel bag warna pink, Uang tunai sejumlah 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah HP Vivo warna biru, 1 (satu) buah HP Oppo warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam Nopol: KT 2158 RBT.

  Lagi, Tim Resmob Polres Pinrang Amankan Pelaku Pengeroyokan di Tansie Pinrang

Sementara, untuk modus adalah pelaku membawa Narkotika yang disamarkan bersama barang bawaan lainnya, dengan menggunakan transportasi umum. Untuk DPO, TN peranannya sebagai orang yang menyuruh AR dan DA, membawa Narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Lalu, FJ peranannya sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima/mengambil sabu yang dibawa oleh AR dan DA.

Untuk tersangka, dalam hal ini disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (Enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dan Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 : pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 : dipidana dengan pidana penjara sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009. (DHEA ABITAN/MERPOS)

Tagar: pasang Suami Istri Selundupkan Barang TerlarangPolresta BulunganTanjung Selor
Bagikan7KirimTweet5

Berita Terkait

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

19 Agustus 2025
10
Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

30 April 2025
15
Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

30 April 2025
9
Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

27 April 2025
23
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

26 April 2025
10
Detasemen Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin, Turun Tangkap 40 Pelaku “Passobis” di Sidrap

Detasemen Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin, Turun Tangkap 40 Pelaku “Passobis” di Sidrap

25 April 2025
56

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Dituding Gelapkan Dana Sewa Hotel Jemaah di Mekkah, Manajemen PT HCB Lakukan Klarifikasi
  • Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan
  • Tasming Hamid Terima Kunjungan DPR RI, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah di Parepare
  • Domino Jadi Jembatan Rindu Alumni SMANSA 82. Gubernur Kaltara Turut Hadir, di Virendy Cafe

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In