PINRANG, MNC. – Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) dua pejabat Bulog Sub Divre Parepare yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan beras di gudang Bolog Lamajakka kabupaten pinrang tahun anggaran 2016 dinyatakan lengkap atau P21.
Selain menyeret dua pejabat Bulog masing-masing Abduk Majid, Kepala Kansilog Pinrang dan Muhamnad Sadiq, Kepala Gudang Lamajakka waktu itu kasus ini juga menyeret seorang tersangka lainya dari pihak rekanan pengadaan atau mitra Bulog bernama umar.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Suardi yang dikompirmasi, Selasa (29/5/18) membenarkan hal tersebut.
Dikatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan Korupsi dua pejabat Bulog dan rekanannya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Pinrang.
Adapun untuk tahap duanya atau peryerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan akan dekat ini ucap suardi.
Untuk diketahui, pengadaan beras di gudang lamajakka pinrang tahun 2016 tersebut bernilai Rp 5 Miliar lebih.
Dari hasil penyedikan Unit Tipikor Polres Pinrang, ditemukan bukti kuat adanya dugaan penyelewengan yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah, sehingga kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga tersangka tersebut. (Aswar Azhar/Ika).