PINRANG, MNC – Sepandai pandainya tupai melompat pasti juga jatuh ke tanah.
Istilah lama ini mungkin tepat dialamatkan pada Hartono alias Tono (22th) dan Asriadi (22th) dua orang buruh bangunan asal menro kecamatan Suppa Pinrang.
Keduanya ditangkap setelah dua tahun buron. Terkait kasus pencurian kabel penghubung listrik dari genset ke alat AMP /pencampuran aspal milik PT. Eka Kurnia Baru. 15 Januari 2019 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Deki Marizaldi membenarkan penangkapan pelaku berdasarkan keterangan rekan pelaku yang sebelumnya telah diamankan dan telah menjalani hukumannya di Rutan kelas II B.
” Iya benar kedua pelaku masing-masing Tono diamankan di Marauleng Kel. Watang Suppa Kec. Suppa Kab. Pinrang, Sementara Asriadi diamankan di Dusun Dolangang Desa Makkawaru Kec. Mattiro Bulu Kab. Pinrang” ujarnya.
Deki Marizaldi menambahkan dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel milik PT. Eka Kurnia Baru dengan cara memotong kabel dengan menggunakan gergaji besi.
Adapun barang bukti berupa beberapa meter kulit kabel berwarna Hitam yang telah ditemukan tidak jauh dari TKP telah diajukan dalam persidangan dari rekan terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan
Selanjutnya terduga Pelaku diamankan di Polres Pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. Tutupnya.(MS MNC)