Mengemukakan pendapat dijamin Undang-Undang. Termasuk Demonstrasi, namun harus ada pemberitahuan kepada pihak Kepolisian. Juga masyarakat pengguna jalan, tentunya sangat berharap “Akses jalan tidak terhalang” Demi kenyamanan warga.
(Naskah & Foto : HAERUL RAHIM/MNC)