PINRANG, MNC. – pelaku pencurian spesialis toko grosir barang campuran lintas daerah, akhirnya dibekuk Tim Crime Fighter Resmob Polres Pinrang, di Pekkabata, Jumat kemarin (6/4/18).
Informasi yang dihimpun MERPOSnews.com di Pekkabata menyebutkan, kedua tersangka masing-masing; (1) Rusyanto aliasAi?? Anto (39) tahun, wargaAi??Jln. Kalimantan, Makassar. (2) Pratiwi alias Murni, 37 tahun, beralamat Pakkabba, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Gowa. (3) Sitti Badriah, 49 tahun, Jl. Galangan kapal permandian 1, Kelurahan Maluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Dalam menjalankan aksinya, pelakuAi?? berteman tiga orang. Mereka memilih toko grosir yang akan dijadikan sasaranAi?? pencurian. Selajutnya, ketiga org pelakuAi?? berbagi peran. Pratiwi alias Murni berperan sebagai pembeli dengan tugas bagaimana mengalihkan perhatian pemilik toko bahkan jika perlu menghalangi pandangan pemilik toko terhadap kedua rekan Murni.
Sedangkan pelaku RisyantoAi?? berperan memilih jenis barang yg akan diambil dan menjual barang hasil curian yang berhasil diambil.Ai?? Sementara pelaku Siti Badriah berperan sebagai pemetikAi?? yg membawa barang keluar dari toko dgn cara menyembunyikannyaAi?? diantara kedua pahanya.
Kedua pelaku tsbt diamankah Unit Opsnal Reskrim Polsek Duampanua atasAi?? permintaan korban lelaki Rustam. Korban Rustam mencurigai kedua pelaku yg telah mengambil rokok di tokonya Maret 2018 lalu.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Duampanua membawa kedua pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan menghubungi Unit Resmob Polres Pinrang untuk membeck up lalu melakukan pencarian barang bukti dan pelaku Sitti BarriahAi?? yg berada di Mana.
Pada hari Sabtu (07/4/18), sekitar pukulAi?? 22.00 (wita), Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin IPDA Hasmun, SH tiba di Makassar dan langsungAi?? berkoordinasi dgn Kanit Reskrim Polsek Tallo IPTU H. Ramli, SH, MH dan di Back Up Unit Jatanras Restabes Makassar yg dipimpin IPDA Arif Muda, SH. Selanjutnya, dilakukan pencarian danAi?? penangkapan terhadap pelaku Sitti Badriah.
Penangkapan Badriah
Tim gabungan melakukan penggerebekan di rumah kontrakanAi?? pelaku Pencurian Sitti Badriah dan berhasil mengamankan pelaku dan selanjut dibawah ke Polsek Tallo Makassar. Peuntuk dilakukan interogasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian bersama dgn dua org rekanannya; ANTO dan MURNI.
Tim gabungan melakukan penyitaan satu unit mobil Daihatsu XeniaAi?? yg digunakan ketiga pelaku melakukan pencurian di Jl. Baji Gau, Makassar.
Pada hari Sabtu tgl 7 April 2018 jam 08.00 WITA di toko CENDY. di Jl. Lanto Daeng Pasewang, ParepareAi?? unit Resmob melakukan penyitaan barang bukti rokok sebanyak 8 kis. Masing- masing; 2 kis rokok gudang garam, 2 kis rokok sempurna,Ai?? 1 kis rokok classical mild dan 3 kis rokok urban.
Para pelaku mengakui telah beraksi di TKP sbb : (1) Pada 26 Maret 2018, pelaku melakukan pencurian 1 Kis/dos rokok Surya 16 di sebuah toko di Jl. Kemuning,Ai?? Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang dan (terekam CCTV). LP/111 /III/2018/Res. Pinrang
(2) Pada 31 Maret 2018, pelaku telah mencuri 3 kis rokok Urban Mild di Pekkabata,Ai?? Kecamatan Duampanua Pinrang dan (terekam CCTV). LP /23 / III/2018/Res. Pinrang/ Sek duampanua
(3) Pada Maret 2018, pelaku melakukan pencurian 3 kis rokok merek Class Mild dan Gudang Garam/Surya 16 di Tanru Tedong, Kabupaten Sidrap.Ai?? (4) Pada Maret 2018, pelaku mencuri 1 kis rokok merek Class Mild di dekat Pasar Sentral Kabupaten Wajo.
Barang Bukti yang disita; 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : DD 1303 RV yang digunakan pelaku melakukan pencurian. 3 (tiga) Kis rokok Urban Mild, 1 (satu) kis rokok Class Mild, 2 (dua) kis rokok Gudang
Garam/Surya 16 dan 2 (dua) kis rokok Sampoerna.
Sementara Rustam mengakui, akibat ulah para pelaku pencurian di tokonya akhir Maret lalu, ia mengalami kerugian sekitar Rp. 3 Juta.
Ketiga pelaku diamankan di Mapolres Pinrang berdasarkan laporan Polisi no. LP /23/IV/2018/SULSEL/SEK.
(Aswar Azhar/Ika).