PAREPARE, MERPOS – Polres Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±1 kilogram, dalam acara yang digelar di Baruga Pratistha, Jumat (22/11/2024).
Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi di Pelabuhan Nusantara pada Oktober lalu.
Dalam acara yang dihadiri Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., Waka Polres Kompol Muttalib, Dandim 1405 Parepare Letkol Inf. S. Simanjuntak, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait, Kapolres menegaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka Iq (33), yang berperan sebagai kurir.
Tersangka Iq ditangkap pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 09.45 WITA, di kawasan Pelabuhan Nusantara. Saat pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM. Cattleya Express dari Samarinda, petugas mencurigai Iq yang membawa paper bag biru. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus teh merek GUANYINWANG berisi kristal bening yang diduga sabu.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Iq bertindak sebagai kurir, atas suruhan seorang pria berinisial A yang berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tugas Iq adalah membawa sabu ke Parepare untuk kemudian diarahkan oleh A ke lokasi tujuan.
Pelaku Utama Masih Diburu
Polres Parepare langsung membentuk tim, yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tarmizi, S.Tr.K., N.H., untuk mengejar pelaku utama A. Tim berangkat ke Balikpapan dan bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Balikpapan. Hingga saat ini, pelaku utama A masih dalam pengejaran.
Kapolres Parepare menegaskan komitmen jajarannya untuk menangkap pelaku utama. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Kami terus melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku utama,” ujarnya.
Barang bukti sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan semen, lalu dimasukkan ke dalam lubang di Mapolres Parepare, yang kemudian ditutup dengan cor semen.
Tersangka Iq dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (RLS RES/ALRIF)