• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Senin, 20 April, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Polres Parepare Musnahkan 1 Kilogram Sabu. AKBP Arman Muis : Jajaran Intensif Memburu Pelaku Utama

Irwan by Irwan
23 November 2024
- Hukum & Kriminal, Polres Parepare
0
A A
12
Bagikan
30
Melihat
PostingBagikanTwit

PAREPARE, MERPOS – Polres Parepare memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat ±1 kilogram, dalam acara yang digelar di Baruga Pratistha, Jumat (22/11/2024).

Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba yang terjadi di Pelabuhan Nusantara pada Oktober lalu.

Dalam acara yang dihadiri Kapolres Parepare AKBP Arman Muis, S.H., S.I.K., M.M., Waka Polres Kompol Muttalib, Dandim 1405 Parepare Letkol Inf. S. Simanjuntak, dan sejumlah pejabat dari instansi terkait, Kapolres menegaskan bahwa barang bukti tersebut berasal dari tersangka Iq (33), yang berperan sebagai kurir.

BacaJuga

Empat Mantan Petinggi DPRD Sulsel Sepakat Sebut Anggaran Proyek Nanas Rp60 M Tak Pernah Dibahas 

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Tersangka Iq ditangkap pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 09.45 WITA, di kawasan Pelabuhan Nusantara. Saat pemeriksaan rutin terhadap penumpang KM. Cattleya Express dari Samarinda, petugas mencurigai Iq yang membawa paper bag biru. Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus teh merek GUANYINWANG berisi kristal bening yang diduga sabu.

Hasil interogasi mengungkap bahwa Iq bertindak sebagai kurir, atas suruhan seorang pria berinisial A yang berdomisili di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tugas Iq adalah membawa sabu ke Parepare untuk kemudian diarahkan oleh A ke lokasi tujuan.

Pelaku Utama Masih Diburu
Polres Parepare langsung membentuk tim, yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Tarmizi, S.Tr.K., N.H., untuk mengejar pelaku utama A. Tim berangkat ke Balikpapan dan bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Balikpapan. Hingga saat ini, pelaku utama A masih dalam pengejaran.

Kapolres Parepare menegaskan komitmen jajarannya untuk menangkap pelaku utama. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap. Kami terus melakukan penyelidikan intensif untuk memburu pelaku utama,” ujarnya.

  Pelajar Dijambret Saat Mengendarai Motor di Jl Sukawati Pinrang

Barang bukti sabu seberat 1 kilogram dimusnahkan dengan cara diblender, dicampur dengan semen, lalu dimasukkan ke dalam lubang di Mapolres Parepare, yang kemudian ditutup dengan cor semen.

Tersangka Iq dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (RLS RES/ALRIF)

Tagar: AKBP Arman MuisPolres Parepare
Bagikan5KirimTweet3

Berita Terkait

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

19 Agustus 2025
10
Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

30 April 2025
15
Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

30 April 2025
9
Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

Dugaan Pemerkosaan Oknum Dosen di Unisan Sidrap, Daden Sukendar Minta Korban Melapor ke Komnas Perempuan

27 April 2025
23
Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Sumbar, 4 Tersangka Ditangkap

26 April 2025
10
Detasemen Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin, Turun Tangkap 40 Pelaku “Passobis” di Sidrap

Detasemen Intelijen Kodam XIV/Hasanuddin, Turun Tangkap 40 Pelaku “Passobis” di Sidrap

25 April 2025
56

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Dituding Gelapkan Dana Sewa Hotel Jemaah di Mekkah, Manajemen PT HCB Lakukan Klarifikasi
  • Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Ranperwali Parepare, Pastikan Regulasi Tak Bertentangan
  • Tasming Hamid Terima Kunjungan DPR RI, Bahas Sinergi Pusat dan Daerah di Parepare
  • Domino Jadi Jembatan Rindu Alumni SMANSA 82. Gubernur Kaltara Turut Hadir, di Virendy Cafe

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In