TATOR, MNC – Nekat setubuhi anak dibawah umur, seorang pelajar berinisial AS (20) di Kabupaten Tana Toraja (Tator) diringkus Unit Resmob Satreskim Polres Tator, Selasa (24/5/2022) malam. Pelaku tak berkutik saat dibekuk Polisi di rumahnya, Kelurahan Burake, Kecamatan Makale.
Kasat Reskrim Polres Tator AKP S Ahmad, membenarkan bahwa timnya telah mengamankan seorang pelajar yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
“Iya benar, Unit Resmob Satreskrim Polres Tator telah mengamankan seorang pelajar berinisial AS, dirumahnya,” kata AKP Ahmad kepada MERPOSnews.com Rabu (25/5/2022) siang.
Kasat Reskrim juga mengungkap bahwa, terduga pelaku telah setubuhi korban sebanyak dua kali di kamar kosnya.
“Diduga pelaku melakukan perbuatan yang tidak terpuji itu sebanyak dua kali kepada korbannya, korbannya ini masih kategori dibawah umur,” sebut AKP Ahmad.
Diketahui, korban inisial M (15) saat ini terpaksa putus sekolah, akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Kini pelaku telah diamankan diruang tahanan Mapolres Tator untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
(SUSANNA RULIANTI/MNC)