• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 15 Maret, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Tim Hukum Ajukan Praperadilan Aji Arty ke PN Sidrap

Admin by Admin
2 Mei 2018
- Hukum & Kriminal
0
A A
0
Tim Hukum bersama para Srikandi DoaMu saat mendaftarkan praperadilan terhadap kasus Aji Arty di PN Sidrap. (Muh. Aryanda)

Tim Hukum bersama para Srikandi DoaMu saat mendaftarkan praperadilan terhadap kasus Aji Arty di PN Sidrap. (Muh. Aryanda)

14
Bagikan
35
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MNC.Ai?? – Tim Hukum H Suharti alias Aji Arty resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidrap, Kota Pangkajene, Rabu 2 Mei 2018. Saat mendaftar, tim hukum dikawal puluhan perempuan dari Aliansi Gerakan Perempuan Sidrap dan Srikandi Paslon Dollah Mando – Mahmud Yusuf (Doamu).

Tim Hukum Hj. Arty, Mahyudin menegaskan, adanya proses yang menyalahi prosedur. “Kita akan melawan secara hukum. Ada dugaan polisi seenaknya bertindak menangkap Aji Arty. Tanpa ada surat penangkapan lalu polisi menangkap langsung Aji Arty,” kata Mahyuddin.

Berita Lainnya

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Tambahnya lagi, pasal yang diadukan adalah UU ITE, delik aduan. Sehingga menurutnya butuh klarifikasi terhadap terlapor baru dilakukan upaya paksa.

“Jelas bahwa ini tendensius. Jadi jelas motif politis, bukan karena motif hukum dengan adanya dugaan bukti permulaan yang kuat,” tegas pria yang akrab disapa Ayyub ini.

Aliansi Gerakan Perempuan Sidrap meminta aparat aparat hukum untuk adil dan tidak mengkriminalisasi Aji Arty. Bahkan jika tidak, pihaknya akan menggelar aksi besar-basaran. “Kami hadir di sini untuk mengawal saudara kami Aji Arty. Masa hanya gara-gara tulisan kafir dia ditahan,” katanya pada wartawan.

Hal sama dikatakan Ketua Srikandi Doamu, Hj. Andi Dairah Ahmad. Menurutnya, Aji Arty adalah korban kriminalisasi. Relawan setia Doamu itu juga kerap difitnah.

“Kami tahu Aji Arty, dia hanya korban kriminalisasi. Banyak yang memfitnahnya tapi tak ditangkap, dia baru dilapor masa langsung ditangkap,” katanya. Dia juga mengancam menurunkan massa besar-besaran jika Aji Arty dipaksakan ditahan,” katanya.

Suharti ditangkap Minggu malam (15/04/2018) setelah dilapor oleh 9 pimpinan partai pengusung Paslon Fatmawati Rusdi – Abdul Majid (Fatma). Mereka tidak terima unggahan komentar Aji Arty di Facebook yang merespon sebuah status menulis hadist Sahih. Dia ditahan meski kabar terbaru pelapor mencabut laporan. (Muh. Aryanda/Ika).

Tim Hukum bersama para Srikandi DoaMu saat mendaftarkan praperadilan terhadap kasus Aji Arty di PN Sidrap.Ai??(Muh. Aryanda)
Bagikan6KirimTweet4

Berita Terkait

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

20 Februari 2026
145
Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

19 November 2025
45
Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

3 September 2025
21
Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

19 Agustus 2025
10
Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

30 April 2025
15
Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

30 April 2025
9

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Langkah Nyata Sang Begawan: Aksa Mahmud “Kepung” Kaltara dengan Investasi Multi-Sektor
  • Hapus Stigma Negatif, Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Wajah Baru Sidrap
  • KPK Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
  • PSM Makassar Wajib Menang Lawan Persis Solo di Stadion BJ Habibie

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In