• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Kamis, 12 Maret, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Hukum & Kriminal

Wah, 6 Pelaku Judi Sabung Ayam di Sidrap Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Admin by Admin
22 Mei 2024
- Hukum & Kriminal
0
A A
0
7
Bagikan
18
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Enam pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan yang ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres setempat pekan lalu, terancam dengan hukuman penjara 10 tahun.

“Selain kurungan badan, para tersangka juga akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta,” ujar AKP Agung Rama Setiawan, Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap ketika dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (22/5/2024).

Berita Lainnya

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Sebelumnya, para terduga pelaku judi sabung ayam ini ditangkap personel Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sidrap di Jalan Pina, Kelurahan Kadidi, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/5/2024).

Keenam terduga masing-masing, Abd Azis bin Siama (60), Alamat Jalan Laupe, Kelurahan Kadidi, Pancarijang, Lareking bin Giling (60), warga Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Lallo bin H. Toha (63) penduduk Jalan Angkatan 66 Kelurahan Kadidi, Pancarijang, dan Anto bin Lagoe (58) dari Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

“Sementara, dua terduga lainnya, yakni Nawir bin Tawi (31) yang tinggal di Jalan Laupe, Kelurahan Maccorawalie, Pancarijang dan Rial bin Rusli,” sebut Agung Rama Setiawan dalam rilis yang dikirim via aplikasi pesan singkat di Grup WhatsApp (WA), Ahad (19/5/2024) lalu.

Operasi penggerebekan lokasi judi sabung ini dipimpin AKP Agung Rama Setiawan didampingi Kepala Unit Reserse Mobile (Resmob), IPDA Junaidi Khadafi dibantu sejumlah personel kepolisian lainnya pada Sabtu sore sekira pukul 17.00 Wita.

“Pada saat tiba di lokasi, para pelaku judi yang mengetahui kedatangan petugas kepolisian, berupaya melarikan diri. Namun, segera dilakukan pengejaran dan berhasil menangkap para terduga. Di lokasi itu, kami menemukan tempat yang diduga dipergunakan sebagai arena judi sabung ayam,” ujar Agung Rama.

Selain para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 ekor bangkai ayam jantan dengan kondisi kaki sudah terpotong, 1 ekor ayam jantan yang masih hidup, 1 buah tas tempat ayam, uang tunai Rp2.045.000 dan 6 unit sepeda motor.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas perwira polisi berpangkat tiga balok tersebut. IRWAN/DP

Bagikan3KirimTweet2

Berita Terkait

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

Lagi, Brand SiSeSa Diduga Dipalsukan, Polres Sidrap Segera Panggil dan Periksa Terlapor

20 Februari 2026
143
Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

Rampok Minimarket di Sidrap, Dua Pria Bertopeng Bawa Kabur Uang Rp10 Juta

19 November 2025
45
Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

Tangani Kasus Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar, Polda Sulsel Tetapkan 11 Orang Tersangka

3 September 2025
21
Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

Penyidik Serahkan SP2HP Kasus Kematian Virendy Kepada Ayah Almarhum, Polda Sulsel Masih Periksa Sejumlah Saksi dan Segera Gelar Perkara

19 Agustus 2025
10
Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kabel Tower Telkomsel Diserahkan ke Kejari Enrekang

30 April 2025
15
Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

Polsek Enrekang Serahkan Tersangka Pencurian Kabel Tower Telkomsel ke Kejaksaan

30 April 2025
9

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Lintas Pulau demi Silaturahmi, Azhary Sirajuddin Ajak Alumni SMANSA 82 Perbanyak Sedekah
  • Penyaluran Makan Bergizi Gratis di Parepare Dievaluasi, Disdikbud Gelar Rakor
  • Walikota Tasming Hamid Ikut Salat Jenazah Korban Tenggelam di Pantai Lumpue
  • Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku 28 Maret 2026

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In