PINRANG, MNC — Kurang dari 24 jam pelaku pencurian di kantor J&T Expres Pinrang dibekuk Tim Crime-Fighters Resmob Polres Pinrang, Sabtu 4 Desember 2021 pukul 00:15 Wita
Pelaku HR (29) warga Kelurahan Jaya Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang, diamankan di Jl. Pettana rajeng Kelurahan Sawitto Kecamatan Watang Sawitto Pinrang yang dipimpin kanit Resmob Aipda Aris
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi membenarkan terkait penangkapan pelaku curat yang terjadi di kantor J&T Pinrang
“Dengan adanya laporan korban terkait kasus pencurian uang, tim langsung melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman CCTV yang ada,” kata Deki, Minggu (5/12/2021)
Lanjut Deki, Setelah melihat rekaman CCTV tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan berhasil mengamankannya setelah keberadaan pelaku diketahui
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian uang di kantor J&T Pinrang,” ucapnya
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti uang hasil curian dibawa ke polres pinrang kemudian diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut. (MS MNC)