SINJAI, MNC — Satreskrim Polres Sinjai amankan terduga pelaku Pencurian Motor (Curanmor) serta Pencurian dan Pemberatan, di jalan Baso Kalaka, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu (8/4/2023) pukul 02.00 Wita.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, S.IK.,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Irvan Fachri, SH membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku curanmor serta pencurian dan pemberatan berinisial MA (26), wiraswasta, di Dusun Toanging, Desa Songing, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /108 / IV / 2023 / SPKT / Polres Sinjai / tanggal 07 April 2023, atas nama korban Akbar Nursyam Bin Syamsuddin, Mahasiswa, dengan kejadian Jum’at (7/4/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
“Awalnya pada hari Jum’at tanggal (7/4/2023), korban bersama temannya menyimpan motornya didalam pekarangan Sekretariat PPDI, untuk berbuka puasa. Namun pada saat korban kembali, motor korban sudah hilang ditempatnya dan melaporkan di Polres Sinjai.
“Berdasarkan Laporan Polisi ini, Sat Reskrim Polres Sinjai bersama Sat Intelkam melakukan serangkaian penyelidikan Curanmor tersebut, dan petugas mendapat Informasi bahwa, terduga Pelaku berada di rumah kosnya di jalan Baso Kalaka tersebut. Kemudian tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi yang dimaksud, dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan introgasi terhadap terduga pelaku MA, mengakui perbuatannya dan mengaku telah melakukan Curanmor sebanyak 6 (enam) kali, dan melakukan pencurian pemberatan sebanyak 13 (tiga belas) kali,” ungkap Iptu Andi Irwan.
“Pencurian motor sebanyak 6 kali semuanya mempunyai Laporan Polisi, begitupun dengan pencurian dan pemberatan sebanyak 13 kali. Semuanya mempunyai Laporan Polisi di Polres Sinjai dengan TKP yang berbeda beda, jelasnya.
Adapun Barang Bukti Curanmor yang berhasil diamankan berupa 3 (tiga) unit sepeda motor, 3 (tiga) buah stand plat warna hitam, 1 (satu) buah penutup radiator warna silver, 1 (satu) buah stand kontak warna silver, 1 (pasang) alat tensi warna pink hitam, 1 (satu) buah CDI merk honda warna hitam coklat, 9 (sembilan) buah kunci motor berbagai merk, 1 (satu) Buah tang pemotong, 1 (satu) buah gunting pemotong, 4 (empat) buah kunci letter T, 1 (satu) buah kunci Y, dan 1 (buah ) plat dengan nomor DD 3320 CL.
Sedangkan Barang Bukti Pencurian dan Pemberatan diantaranya 1 (satu) buah jas hujan warna hijau,1 (satu) buah senter, 2 (dua) buah kaos tangan warna merah hitam, 1 (satu) buah topo warna biru coklat.
Dari uang hasil curian pelaku mengaku membeli berbagai barang -barang. Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai, guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, sebut Kasat Reskrim. (SUPRIADI BURAERAH/Mnc)