MAKSSAR, MNC. – Lelaki ARD alias Gimpo, 32 tahun, warga Jalan Rajawali, Makassar, tersangka pelaku penganiayaan menggunakan busur di Jalan Kumala, akhirnya tertangkap, Minggu (20/5/18).
Tersangka ARD alias Gompo diciduk oleh Personil Unit Opsnal Polsek Tamalate, Kota Makassar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ali Hairuddin, SH.
Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol La Ode Idris mengatakan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Syahrul alias Joko, 17 tahun, dengan cara menikam, menusuk korban pada kepala bagian belakang dan telinga bagian kiri.
a�?Akibat kejadian tersebut anak busur tertancap di kepala korban dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan luka tusuk pada telinga sebelah kiria�?, ucap La Ode Idris.
(Aswar Azhar/Ika).